Label

Minggu, 21 November 2010

Penyelewengan Etika Profesi Akuntan Publik

Kasus 1

Akuntan yang menerima fee besar diluar nilai yang telah disebutkan dalam kontrak sehingga mengurangi independensinya dalam memberi opini


Akuntan publik merupakan profesi yang dapat memberikan jasa audit atas laporan keuangan yang dibuat manajemen. Melalui pemberian jasa audit ini akuntan publik dapat membantu manajemen maupun pihak luar sebagai pemakai laporan keuangan untuk menentukan secara obyektif dapat dipercaya tidaknya laporan keuangan perusahaan. Profesi akuntan publik juga dapat mempengaruhi pihak luar perusahaan dalam mengambil keputusan untuk menilai dipercaya tidaknya laporan keuangan yang dibuat manajemen, sehingga akuntan publik merupakan suatu profesi kepercayaan masyarakat. Atas dasar kepercayaan masyarakat, maka akuntan publik dituntut harus tidak boleh memihak kepada siapapun (independen), harus bersifat obyektif, dan jujur.
Dewan Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP) IAI melalui SPAP (2001:220.10) menyatakan bahwa:
“Standar ini mengharuskan auditor bersikap independen, artinya tidak mudah dipengaruhi, karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum (dibedakan didalam hal ia berpraktik sebaga auditor intern). Dengan demikian, ia tidak dibenarkan memihak kepada kepentingan siapapun sebab bagaimanapun sempurnanya keahlian teknis yang ia miliki, ia akan kehilangan sikap tidak memihak, yang justru sangat penting untuk mempertahankan kebebasan pendapatnya.”
Kode Etik Akuntan Indonesia BAB IV pasal 13 ayat 1 dinyatakan bahwa:
“Setiap anggota profesi harus mempertahankan sikap independent. Ia harus bebas dari semua kepentingan yang bisa dipandang sesuai dengan integritas dan objektivitasnya. Tanpa tergantung efek kebenarannya dari kepentingan itu.”
Independensi merupakan sikap yang tidak mudah dipengaruhi oleh pihak manapun dan juga tidak memihak kepentingan siapapun. Untuk diakui sebagai seorang yang bersikap independen, akuntan publik harus bebas dari setiap interfensi pimpinan dan pemilik perusahaan. Akuntan publik juga tidak hanya bersifat obyektif dan tidak memihak tetapi harus pula mengindari keadaan-keadaan yang menyebabkan hilangnya kepercayaan masyarakat atas sikapnya. Hal ini bertujuan agar akuntan publik dapat memberikan opini yang obyektif dan jujur atas laporan keuangan klien. Sehingga tidak menyesatkan pemakai laporan keuangan.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa independensi sangat penting bagi profesi akuntan publik:
1. Merupakan dasar bagi akuntan untuk merumuskan dan menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diperika. Apabila akuntan publik tetap memelihara independensi selama melaksanakan pemeriksaan, maka laporan keuangan yang telah diperiksa tersebut akan menambah kredibilitasnya dan dapat diandalkan bagi pihak yang berkepentingan.
2. Karena profesi akuntan publik merupakan profesi yang memegang kepercayaaan masyarakat. Kepercayaan masyarakat akan menurun jika terdapat bukti bahwa independensi sikap auditor ternyata berkurang dalam menilai kewajaran laporan keuangan yang disajikan manajemen.
Independensi akuntan publik akan diragukan apabila ia menerima fee selain yang telah ditentukan di dalam kontrak kerja, adanya fee bersyarat dan menerima fee yang jumlahnya besar dari seorang klien yang diaudit. Hal ini dapat mengurangi kredibilitas sebagai akuntan publik. Dalam Rule 302-Contigency fees, code of professional Ethics AICPA melarang pemberian jasa dengan fee bersyarat.
Dalam rapat komisi Kode Etik Akuntan Indonesia tahun 1990 telah mempertegas bahwa imbalan yang diterima selain fee dalam kontrak dan fee bersyarat tidak boleh diterapkan dalam pemeriksaan. Kode etik tersebut menjelaskan:
Dalam melaksanakan penugasan pemeriksaan laporan keuangan, dilarang menerima imbalan lain selain honorarium untuk penugasan yang bersangkutan. Honorarium tersebut tidak boleh tergantung pada manfaat yang akan diperoleh kliennya (Kode Etik IAI,1990 pasal 6, butir 5).
Pihak-pihak yang meragukan independensi akuntan publik yang menerima fee diluar yang telah disebutkan dalam kontrak beralasan bahwa:
1. Kantor akuntan yang menerima audit fee besar merasa bergantung pada klien, meskipun pendapat klien mungkin tidak sesuai dengan prinsip akuntansi yang diterima umum atau mengakibatkan akuntan pemeriksa tidak dapat melaksanakan norma pemeriksaan akuntan secukupnya.
2. Kantor akuntan yang menerima audit fee besar dari seorang klien takut kehilangan klien tersebut karena akan kehilangan sebagian besar pendapatannya sehingga kantor akuntan tersebut cenderung tidak independen.
3. Kantor akuntan cenderung memberikan “Counterpart fee” yang besar kepada salah satu atau beberapa pejabat kunci klien yang diaudit, meskipun tindakan ini cenderung menimbulkan hubungan yang tidak independen dengan kliennya (Supriyono, 1988:60).

Kasus 2

Auditor memperoleh kontrak untuk mengawasi kantor klien, menandatangani bukti kas keluar untuk pembayaran dan menyusun laporan operasional berkala, sedangkan pada saat yang bersamaan dia juga melakukan penugasan audit atas laporan keuangan klien tersebut


Seorang auditor yang mengaudit perusahaan dan ia juga memberi jasa lain selain jasa audit kepada perusahaan yang diauditnya tersebut, meskipun ia telah melakukan keahliannya dengan jujur, namun sulit untuk mengharapkan masyarakat mempercayainya sebagai orang yang independen. Masyarakat akan menduga bahwa kesimpulan dan langkah yang diambil oleh auditor independen selama auditnya dipengaruhi oleh kedudukannya di perusahaan tersebut. Demikian juga halnya, seorang auditor yang mempunyai kepentingan keuangan yang cukup besar dalam perusahaan yang diauditnya, mungkin ia benar-benar tidak memihak dalam menyatakan pendapatnya atas laporan keuangan tersebut. Namun bagaimanapun juga masyarakat tidak akan percaya, bahwa ia bersikap jujur dan tidak memihak. Auditor independen tidak hanya berkewajiban mempertahankan fakta bahwa ia independen, namun ia harus pula menghindari keadaan yang dapat menyebabkan pihak luar meragukan sikap independennya.
Standar Profesi Akuntan Publik mengatur secara khusus mengenai independensi akuntan publik dalam standard umum kedua (SA.220) yang berbunyi:
“Dalam semua hal yang berkaitan dengan penugasan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.”
Pemberian jasa lain selain jasa audit kemungkinan dapat berakibat akuntan publik kehilangan independensinya. Hal ini mungkin disebabkan beberapa alasan sebagai berikut:
1. Kantor akuntan yang memberikan saran-saran kepada klien cenderung memihak kepada klien cenderung memihak pada kepentingan kliennya sehingga dapat kehilangan independensi di dalam melaksanakan pekerjaan audit.
2. Kantor akuntan merasa bahwa dengan pemberian jasa selain jasa audit tersebut, harga dirinya dipertaruhkan untuk keberhasilan kliennya, sehingga cenderung tidak independen di dalam melaksanakan audit.
3. Pemberian jasa lain selain jasa audit mungkin mengharuskan kantor akuntan membuat keputusan tertentu untuk kliennya sehingga posisi akuntan publik menjadi tidak independen dalam melaksanakan jasa audit.
4. Kantor akuntan yang melaksanakan pemberian jasa lain selain jasa audit mungkin mempunyai hubungan yang sangat erat dengan manajemen klien sehingga kemungkinan kurang independen di dalam melaksanakan audit.